Lansia Jadi Mangsa Sindikat Dolar Palsu, 4 Pelaku Terungkap!
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan terhadap lansia dengan modus tukar 'dolar'. Tersangka tersebut adalah RSKT (69), AS (48), SA (57), dan A (46).
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana menjelaskan, tersangka AS berperan sebagai karyawan bank dengan menggunakan kartu identitas bank palsu. Sementara itu, SA berperan mengelabui korban dengan ikut menukar uang rupiah ke mata uang asing, sehingga korban yakin untuk menukarkan uangnya.
Tersangka A alias JOJON berperan sebagai sopir yang membawa mobil dengan pelat nomor palsu. Keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam melancarkan aksinya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 378 tentang penipuan. (3 September 2024)